Beranda Suara Senayan MPR: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Langgar Prinsip Hukum Internasional dan HAM

MPR: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Langgar Prinsip Hukum Internasional dan HAM

Politisi PKS ini memberikan apresiasi kepada Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah turut mengecam lahirnya UU tersebut.

0
Istimewa

Politisi yang akrab disapa HNW ini menuturkan bahwa perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini juga telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Hal ini justru berbeda dengan sikap Organisasi Perlawanan Palestina yang menjaga dan melindungi tahanan Israel yang berada di bawah pengawasannya, bahkan dari serangan Israel sekalipun.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAM-nya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,”katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here