Nama Wahyu Purwanto sebelumnya juga muncul dalam perkara suap mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi yang divonis 5 tahun penjara pada 2023, serta dalam persidangan Dion Renata Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung yang divonis 3 tahun penjara.
Wahyu sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 30 November 2023 terkait kasus di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Plt. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mendorong KPK memanggil Wahyu untuk pemeriksaan lebih mendalam.
"Dengan munculnya nama Wahyu beberapa kali, maka penting bagi KPK memanggil yang bersangkutan. Hal ini untuk mendalami perannya dalam kasus ini," ujar Wana melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026), dikutip dari Tirto.id.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penegak hukum memiliki dasar kuat untuk memproses Wahyu.
"Jika WP hanya masyarakat biasa yang tidak punya hubungan dengan Jokowi sebagai presiden pada waktu itu, maka tidak mungkin birokrasi dapat dipengaruhi," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Wahyu Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait pencatutan namanya dalam persidangan tersebut.