Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menggali keterangan dari saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari AS.
Jaksa membacakan percakapan WhatsApp antara saksi dengan Yohanes, karyawan John Field, yang berisi permintaan bantuan pengiriman barang milik Raffi Ahmad.
"Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" demikian isi pesan Yohanes yang dibacakan jaksa.
Sri Pangestuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengklaim pihaknya menolak membantu pengurusan pengiriman barang itu.
Raffi Ahmad dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia memastikan tidak pernah melakukan transaksi maupun menerima barang yang dikaitkan dengan perkara itu.
"Tapi yang pasti kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan. Menerima pun nggak," kata Raffi dikutip dari tayangan FYP, Selasa (9/6/2026).
Presenter sekaligus selebritas itu telah menunjuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan hukum.
Keduanya dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6/2026) pukul 14.00 WIB untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait polemik yang menyeret namanya.