3. Penyesuaian Modal Disetor Minimum Pasca-Akuisisi: Kebijakan ini mengakomodasi penguatan struktur modal akibat aksi pengambilalihan korporasi bagi perusahaan yang masih dalam fase penguatan keuangan.
4. Masa Transisi Layanan Buy Now Pay Later (BNPL): OJK memberikan waktu hingga 31 Desember 2027 bagi penyelenggara BNPL di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan.
5. Kelonggaran Sertifikasi Perusahaan Pergadaian: OJK mengecualikan sementara persyaratan latar belakang pendidikan formal dalam proses fit and proper test serta memberikan tenggat waktu maksimal satu tahun setelah izin usaha terbit untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.
6. Penyederhanaan Pelaporan Pembubaran Perusahaan: OJK mempermudah kewajiban pelaporan atas pengesahan RUPS terkait pembubaran perusahaan untuk proses pengembalian izin usaha.
Agus Firmansyah menegaskan seluruh kebijakan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan penerapan prinsip kehati-hatian.
"Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan," tegasnya.