CARAPANDANG - Polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di tempat penitipan (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Mereka kini terancam dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ke-13 tersangka itu terdiri dari atu kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yang berinteraksi langsung dengan korban. Kapolresta Yogyakarta Polda DIY, Kombes Pol. Eva Guna Pandia menyebut penetapan ini berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan saksi.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Menurut Eva, hukuman dititikberatkan pada kekerasan fisik, penelantaran, hingga tindakan diskriminatif terhadap puluhan balita.
Pihak manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pengabaian situasi pengasuhan yang melanggar hak anak. Sehingga, jeratan hukum nantinya juga akan menyasar hingga ke jajaran pimpinan yayasan.
Eva meengatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan tetap mendalami motif di balik tindakan tersebut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik pada para korban.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pihak yang diamankan. "Jumlah tersangka bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan," ujarnya, Minggu 26 April 2026.