CARAPANDANG - Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi rujukan penting bagi Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, khususnya media sosial.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching yang menyoroti pendekatan Indonesia dalam mengatur batasan usia anak secara lebih spesifik dan adaptif terhadap karakter masing-masing platform digital.
“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menkomdigi Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan,” ungkap YB Teo Nie Ching dalam kunjungan audiensi yang diterima langsung oleh Wamenkomdigi Nezar Patria di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (10/02/2026).
Wamen YB Teo menjelaskan bahwa Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial dengan ketentuan usia minimum 16 tahun untuk seluruh platform.
Menurutnya, anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.
Saat ini, pemerintah Malaysia tengah menjalankan tahap uji coba regulasi (regulatory sandbox) dengan melibatkan penyedia platform digital.