Khusus untuk tunjangan profesi, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani menambahkan bahwa besaran TPG bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, atau meningkat Rp500 ribu dari tahun-tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, insentif bulanan untuk guru non-ASN juga dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang.
Peningkatan kesejahteraan juga dirasakan oleh para guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah, melalui pemerintah daerah, mengalokasikan anggaran tunjangan untuk guru ASN sebesar Rp74,76 triliun di tahun 2026. Angka ini naik dibandingkan pagu tahun 2025 yang sebesar Rp70,06 triliun.
Anggaran tersebut mencakup tunjangan profesi guru ASN, tunjangan khusus, serta dana tambahan penghasilan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung program direktif Presiden dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Selain tunjangan guru, anggaran Kemendikdasmen juga difokuskan pada perluasan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini menjangkau jenjang TK, serta revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.