CARAPANDANG.COM - Pemerintah menegaskan penerapan skema kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada setiap Jumat tidak mengurangi tingkat pengawasan.
Mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.
Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menegaskan sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.
Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.