Beranda Berita Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Pemerintah menghimbau kepada sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari sebagai bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang mulai diberlakukan pemerintah per 1 April 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.  

Melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan tanpa mengganggu operasional.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," ujarnya.

Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk soal upah dan cuti.  Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here