DJP menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima tidak ada keputusan yang diterbitkan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang tetap melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir tanpa mengajukan perpanjangan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1).
Pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan masa perpanjangan ini. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP yang telah menyediakan tiga jenis formulir sesuai karakteristik penghasilan wajib pajak, yaitu Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.