Beranda Ekonomi Pemerintah Relaksasi Batas Belanja Pegawai Daerah 30 Persen di 2027

Pemerintah Relaksasi Batas Belanja Pegawai Daerah 30 Persen di 2027

Kebijakan ini diambil karena banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

0
Ilustrasi

Pemerintah memastikan akan mengusulkan relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semula berlaku mulai tahun 2027. Kebijakan ini diambil karena banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

Mengutip laporan Kumparan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyampaikan bahwa usulan relaksasi ini akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2027.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026) dikutip Kumparan.

Relaksasi ini juga akan berlaku untuk ketentuan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Langkah tersebut diambil menyusul dinamika fiskal daerah yang signifikan, termasuk perubahan kebijakan transfer ke daerah (TKD) dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Askolani mengakui banyak daerah yang saat ini memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, bahkan mencapai 40-50 persen dari APBD.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here