Beranda Ekonomi Pemerintah Targetkan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Mulai Berlaku Juni 2026

Pemerintah Targetkan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Mulai Berlaku Juni 2026

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026.

0
Ilustrasi Ojol

CARAPANDANG - Pemerintah menargetkan kebijakan pemangkasan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut ditargetkan pada Juni mendatang. "Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah tengah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator, termasuk Gojek, Grab, dan Maxim, untuk melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan sikap resisten dari pihak aplikator terhadap kebijakan tersebut.

"Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi)," kata Afriansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Melalui aturan baru ini, porsi pendapatan yang diterima pengemudi ojol meningkat dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen dari total biaya yang dibayarkan penumpang.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan 20 persen yang selama ini berlaku.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here