Beranda Umum Pemerintah Terapkan Label Nutri-Level pada Kemasan, Yang Patuh Dapat Insentif Perizinan

Pemerintah Terapkan Label Nutri-Level pada Kemasan, Yang Patuh Dapat Insentif Perizinan

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 ini bertujuan membantu masyarakat memilih makanan dan minuman lebih sehat berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

0
Ilustrasi (Istimewa)

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan Nutri-Level saat ini masih bersifat sukarela (imbauan) dengan masa transisi satu hingga dua tahun sebelum menjadi kewajiban.

Selama masa transisi, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi industri yang menerapkan label Nutri-Level secara sukarela.

"Jadi ada beberapa kemudahan, termasuk pengajuan produk yang mereka lakukan ke kami. Kami berikan insentif tertentu karena sekarang tahapannya edukasi," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Insentif tersebut berupa kemudahan dan percepatan proses perizinan produk dari BPOM. Pemerintah juga akan memberikan penghargaan bagi produk yang telah memenuhi ketentuan selama masa transisi ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih yang berkaitan erat dengan peningkatan risiko penyakit seperti obesitas, hipertensi, diabetes tipe 2, hingga gagal ginjal.

Data menunjukkan pembiayaan gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

"Daripada kita mengobati sesudah sakit, lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Caranya dengan mengatur konsumsi makan kita, terutama gula, garam, lemak," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here