Beranda Umum Perkuat Takola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026

Perkuat Takola Ekspor SDA Strategis, Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026

0
Danantara

CARAPANDANG - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna memastikan manfaat kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat.

Menurut Airlangga, implementasi PP 21 Tahun 2026 akan diawali pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. “Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Melalui skema ini, pemerintah akan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here