"Kami targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Saifullah.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung lainnya.
Selain memberikan hak konsesi, PP tersebut juga memberikan insentif bagi sektor swasta dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan fasilitas wisata inklusif.
Bentuk insentif meliputi apresiasi, kemudahan perizinan, hingga publikasi.
Aturan ini juga mewajibkan seluruh peraturan pelaksana di tingkat kementerian dan pemerintah daerah ditetapkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jona Aman Damanik menyebut lahirnya PP ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak UU Nomor 8 Tahun 2016 disahkan.
"Komisi Nasional Disabilitas menghubungi Kementerian Keuangan sebagai leading sektor dari PP ini untuk memulai kembali membahas," ujarnya, merujuk pada proses pembahasan yang sempat terhenti selama tiga tahun terakhir.