Beranda Ekonomi Pemerintah Tunda Pemberlakuan PPh 22 Pedagang Online hingga 31 Oktober 2026

Pemerintah Tunda Pemberlakuan PPh 22 Pedagang Online hingga 31 Oktober 2026

0
Pemerintah Tunda Pemberlakuan PPh 22 Pedagang Online hingga 31 Oktober 2026

Seorang pedagang melakukan siaran langsung untuk menjual produk pakaian secara daring melalui toko perantara digital atau marketplace di Pasar Aceh, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada 12 Agustus 2026. (Xinhua/Fachrul Reza)

Seorang pedagang melakukan siaran langsung untuk menjual produk pakaian secara daring melalui toko perantara digital atau marketplace di Pasar Aceh, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada 12 Agustus 2026. (Xinhua/Fachrul Reza)

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here