CARAPANDANG - Pemilik Blueray Cargo John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025–2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung meyakini John telah memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
JPU menilai John memberikan suap bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Pada sidang yang sama, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dengan demikian, para terdakwa diyakini bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 jo. Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.