POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.
Surat edaran tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, melalui pengaturan pola kerja yang fleksibel namun tetap produktif.
Dalam edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (Work From Home/WFH), dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.
Pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Ketentuan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan WFA pada hari Rabu.
“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,”ujar Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/04/2026).