Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

0
Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Selain itu, Pemko Payakumbuh mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar memiliki pengampu yang jelas di lingkungan pemerintah daerah. Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan, yakni Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan. DPMPTSP disesuaikan menjadi tanpa tipologi, dan kelembagaan Kesbangpol ditingkatkan dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Untuk Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dicabut karena ketentuan terbaru mengatur RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan substansi dari menteri.
“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturannya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, serta menyalurkan aspirasi warga.

“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan,” terangnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait