Pada Ranperda perubahan perangkat daerah, Rida menyebut penyesuaian dilakukan berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan. Proses tersebut telah melalui tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Dalam perubahan tersebut, Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Selain itu, tipologi Dinas Lingkungan Hidup juga diusulkan naik dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat penanganan urusan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.
Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Urusan kebudayaan pun ditambahkan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.