PAYAKUMBUH, CARAPANDANG — Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, serta menghadirkan akses yang lebih dekat bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
Kehadiran layanan keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) Sumatera Barat terkait layanan keimigrasian, yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (19/5/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada jajaran keimigrasian yang telah menghadirkan pelayanan keimigrasian di Kota Payakumbuh melalui MPP.
“Atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat yang telah menghadirkan pelayanan di MPP Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam agar dapat menambah hari pelayanan sekaligus meningkatkan kuota pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas formalitas administratif, melainkan langkah strategis yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.