Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar, 161 Unit Diincar Pembongkaran Paksa

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar, 161 Unit Diincar Pembongkaran Paksa

0
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar, 161 Unit Diincar Pembongkaran Paksa

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Melalui tim penertiban terpadu, Pemko mulai melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar, Selasa (20/05).

Kegiatan yang berlangsung pada malam hari itu dimulai dari ruas Jalan Soekarno Hatta, salah satu dari lima titik prioritas yang menjadi fokus penertiban. Kawasan ini dikenal dengan tingginya angka pelanggaran karena banyaknya bangunan berdiri di atas trotoar dan jalur hijau.

“Hari ini kita telah membongkar beberapa unit bangunan yang berada di atas fasilitas umum, dan kegiatan ini akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh bangunan yang melanggar dapat ditertibkan,” tegas Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman.

Ia menjelaskan, hingga pertengahan Mei 2025, Pemko telah menerbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun, baru 31 bangunan yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 161 lainnya belum ditindaklanjuti, meski sudah diberikan waktu dan peringatan.

“Langkah ini diambil karena tahapan administratif sudah kita tempuh. Maka sesuai ketentuan, pembongkaran paksa oleh tim terpadu menjadi pilihan terakhir,” jelas Rajman.

Rajman memastikan bahwa proses pembongkaran dilakukan dengan cara yang wajar dan terukur. Bahkan, material hasil pembongkaran dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik bangunan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait