Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar, 161 Unit Diincar Pembongkaran Paksa

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar, 161 Unit Diincar Pembongkaran Paksa

0
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar, 161 Unit Diincar Pembongkaran Paksa

“Kami pastikan pembongkaran tidak dilakukan semena-mena. Material yang dibongkar akan dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua aturan tersebut melarang pendirian bangunan di atas fasilitas umum, jalur hijau, dan taman kota.

Rajman juga menegaskan bahwa penertiban tidak akan berhenti di lima titik awal, melainkan akan dilanjutkan ke seluruh wilayah Payakumbuh secara bertahap.

“Kami tidak ingin penertiban ini dilihat hanya sebagai pembongkaran fisik. Ini adalah bagian dari upaya bersama menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan layak huni. Kami harap masyarakat mendukung, karena kota yang tertib akan membuka peluang ekonomi dan investasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan jauh hari sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan masyarakat, memberikan waktu, dan kesempatan untuk membongkar sendiri. Jika tetap tidak dilakukan, tentu pembongkaran oleh tim adalah langkah akhir,” ujar Dony.

Salah seorang warga yang menyaksikan langsung proses pembongkaran mengapresiasi langkah tegas pemerintah tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait