Program ini memberikan kesempatan selama tiga bulan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempermudah pelayanan perpajakan daerah.