Beranda Daerah Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pascagempa M 7,7

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pascagempa M 7,7

Selain tingkat provinsi, tiga kabupaten terdampak juga telah menetapkan status kedaruratan dengan durasi berbeda.

0
Gubernur NTT Melki Laka Lena menandatangani Keputusan Gubernur tentang penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di NTT, di Kupang. (ANTARA/HO-Pemprov NTT)

Selain tingkat provinsi, tiga kabupaten terdampak juga telah menetapkan status kedaruratan dengan durasi berbeda.

Kabupaten Manggarai menetapkan status tanggap darurat selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026), Kabupaten Ngada selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026), dan Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status siaga darurat hingga 4 September 2026.

Untuk mendukung layanan medis kedaruratan, pemerintah telah mendirikan Rumah Sakit Lapangan di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kementerian Kesehatan menargetkan seluruh RSUD terdampak dapat beroperasi kembali dalam satu minggu, sementara puskesmas ditargetkan pulih dalam dua minggu ke depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here