Beranda Warta Kementerian Penjelasan Fadli Zon Soal Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Penjelasan Fadli Zon Soal Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Fadli menjelaskan penetapan ini merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dilakukan merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Hal ini disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin 14 Juli 2025.

Fadli menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

Dalam PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," jelas Fadli Zon.

Menurut politikus Partai Gerindra ini penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional antara lain ditujukan untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here