GAPKI telah menyusun Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di perkebunan kelapa sawit yang menjadi acuan bagi anggota dalam menghadapi musim kemarau, mulai dari persiapan dan pencegahan, pengendalian serta pemadaman, hingga penanganan pasca-karhutla.
Pedoman tersebut juga mendorong perusahaan menyediakan sarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan, antara lain embung, menara api, CCTV, peralatan pemadaman, dan berbagai sarana pendukung lainnya.
Di setiap perkebunan, perusahaan didorong membentuk brigade penanggulangan dan pencegahan kebakaran, sekaligus memperkuat pengawasan kawasan rawan melalui pelibatan masyarakat.
Sementara itu Ketua GAPKI Pusat Eddy Martono mengatakan pengawasan di sekitar perkebunan diperkuat melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan institusi terkait.
Khusus kawasan gambut, lanjutnya, langkah pencegahan dilakukan dengan memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), menghemat dan mencadangkan air, memelihara infrastruktur pembasahan, serta membangun sekat kanal sebagai upaya menjaga lahan tetap basah.
Perusahaan juga diminta memetakan sumber air dan wilayah yang memiliki potensi tinggi terbakar berdasarkan riwayat kebakaran, titik panas (hotspot), serta kondisi TMAT, sehingga respons dapat dilakukan sebelum api meluas.
Menteri LH Jumhur kembali menilai kondisi karhutla di Kalsel saat ini relatif terkendali berkat sinergi pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat.