CARAPANDANG - Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Permen ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.
“Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis. Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (18/5/2025).
Carmelita Hartoto menyampaikan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.
Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.