Selain itu, upah buruh mengikuti UMR pekerja tetap, tetapi status mereka tidak pernah benar-benar tetap. “Hak normatif memang disebutkan dalam Pasal 4 (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, THR, dll.), tetapi praktiknya sering kali tidak sekuat perlindungan bagi pekerja langsung,” jelasnya menambahkan.
Atas dasar ini, menurutnya outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan mekanisme transfer risiko dari perusahaan ke buruh.
Hadiah yang Membebani
Selanjutnya dia menegaskan bahwa alih daya sebagai “hadiah” bagi kaum buruh justru menegaskan posisi buruh sebagai pihak yang harus menerima ketidakpastian demi bisa tetap bekerja.
Menurutnya hadiah tersebut bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.
Maka dia menyerankan jika benar ingin menjadikan outsourcing sebagai solusi, maka basisnya harus diubah, yakni alih daya hanya untuk pekerjaan temporer, bukan pekerjaan berkelanjutan.
Selanjutnya, upah dan perlindungan berbasis status temporer, bukan disamakan dengan pekerja tetap lalu diperlakukan berbeda.
“Pengawasan ketat agar hak-hak normatif tidak berhenti di atas kertas,” katanya menambahkan.
Sehingga, dia pun menyimpulkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 adalah hadiah yang tampak indah di bungkus, tetapi isinya penuh ketidakpastian.