Beranda Berita PM Malaysia Nilai Serangan Israel Terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian di Lebanon Pelanggaran Berat

PM Malaysia Nilai Serangan Israel Terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian di Lebanon Pelanggaran Berat

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian di Lebanon  merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku di tingkat global.

0
ilustrasi/istimewa

Pemerintah Malaysia juga secara tegas menyatakan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian  merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku di tingkat global.

“Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian UNIFIL merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701,” lanjut pernyataan itu.

Lebih lanjut, Malaysia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat konflik untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, guna menjamin keselamatan pasukan penjaga perdamaian serta perlindungan warga sipil dan infrastruktur sipil.

"Untuk memastikan perlindungan dan keselamatan pasukan penjaga perdamaian PBB, serta perlindungan warga sipil dan infrastruktur sipil, tanpa kompromi. Mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Seperti diberitakan pada Minggu, 29 Maret 2026, prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon dilaporkan gugur akibat serangan artileri tidak langsung di wilayah Lebanon selatan. 

Kementerian Pertahanan kemudian mengonfirmasi dua korban jiwa lainnya pada Senin, 30 Maret 2026. Mereka adalah Kapten Inf Zulmi Aditya dan Sertu M. Nur Ichwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here