Beranda Kabupaten Pohuwato Polemik Pembangunan Fasilitas Wisata Ocean Lavana Kian Memanas

Polemik Pembangunan Fasilitas Wisata Ocean Lavana Kian Memanas

0
Polemik Pembangunan Fasilitas Wisata Ocean Lavana Kian Memanas

POHUWATO, CARAPANDANG — Polemik pembangunan fasilitas wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kian memanas.

Setelah mencuat isu pelanggaran zonasi, proyek ini kini terungkap belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Merespons pelanggaran beruntun tersebut, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Pohuwato, Abdul Hamid Toliu, angkat bicara secara tegas.

 Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas dan menutup total Ocean Lavana.

"Ini sudah keterlaluan. Selain diduga kuat menabrak kawasan sempadan pantai yang jelas-jelas dilindungi demi kelestarian lingkungan, mereka juga berani membangun tanpa PBG. Kami meminta dengan tegas agar Ocean Lavana ditutup sampai seluruh legalitasnya beres, jangan dibiarkan menjadi contoh buruk," ujar Abdul Hamid Toliu kepada media.

Berdasarkan keterangan dari pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato pada Senin (29/6/2026), izin PBG untuk Ocean Lavana memang masih berstatus dalam proses karena dokumen persyaratan yang belum lengkap.

Padahal, sesuai Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PBG merupakan syarat wajib yang harus dipegang oleh pemilik usaha sebelum memulai konstruksi fisik.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait