Beranda Politik Polisi Institusi Nonkombatan Tidak Salah Jika Anggota Aktif Tugas di Lembaga Sipil

Polisi Institusi Nonkombatan Tidak Salah Jika Anggota Aktif Tugas di Lembaga Sipil

Politisi PKS ini mengingatkan bahwa ketentuan dalam UU telah mengatur bahwa anggota Polri yang ingin bertugas di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan bahwa Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu sebenarnya institusi nonkombatan.

Hal ini dia sampaikan untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan di atas maka tidak ada yang salah jika anggota Polri aktif bertugas di lembaga sipil, selama pengaturannya dilakukan dengan baik dan tetap memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkarier.

“Kalau misalnya ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, sesuatu yang sejalan dengan ‘jenis kelamin’ polisi. Dia nonkombatan,” katanya di Jakarta Kamis 13 November 2025.

Namun begitu, politisi PKS ini mengingatkan bahwa ketentuan dalam undang-undang telah mengatur bahwa anggota Polri yang ingin bertugas di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin berdinas di tempat lain maka dia harus pensiun dini atau mengundurkan diri," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here