"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kualitas uang palsu ini sangat rendah dan sebetulnya sangat mudah diidentifikasi oleh masyarakat secara kasat mata dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang)," ucap Gatot.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan 375 KUHP Tahun 2023 tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.