CARAPANDANG.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.
Pelaku diketahui menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.
“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel dan satu timbangan digital.
Trendy menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026, berawal dari Informasi Tim Opsnal unit Timsus mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah diketahui target akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat di wilayah Jakarta, Tim Opsnal unit Timsus kemudian menggelar penyelidikan.
Tim melakukan pengamatan dan menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku RAS. Namun, saat bertemu dan hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku tersebut.
Selain menangkap pelaku, tim juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 22 paket narkotika jenis tembakau sintetis, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.