Beranda Hukum dan Kriminal Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Modus operandi yang ditemukan sebagian besar adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mencatat peningkatan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Jumat (28/8/2026), polisi telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dari total 189 laporan polisi yang diterima.

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 72 tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan peningkatan terjadi seiring intensifnya penelusuran di tempat kejadian perkara oleh jajaran kepolisian.

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran," ujar Irhamni dikutip detikNews.

Saat ini, 89 tersangka yang diproses merupakan perorangan. Namun, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi melalui penelusuran alat bukti, perintah, maupun transaksi yang melibatkan perusahaan.

"Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak," tegasnya.

Modus operandi yang ditemukan sebagian besar adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar, dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lain.

Abu hasil pembakaran juga dimanfaatkan sebagai unsur penyubur tanah sebelum digunakan untuk perkebunan.

Selain penindakan, Polri mengerahkan sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here