Beranda Hukum dan Kriminal Polri Tangkap 29 Pelaku Karhutla di Tiga Provinsi, Termasuk Jaringan Pembakar Lahan untuk Sawit

Polri Tangkap 29 Pelaku Karhutla di Tiga Provinsi, Termasuk Jaringan Pembakar Lahan untuk Sawit

Polda Sumsel menetapkan 12 tersangka dari 10 laporan polisi dan mengusut satu perusahaan di Musi Banyuasin.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap puluhan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga 15 Agustus 2026, Polri menangani 40 perkara dengan 29 orang ditetapkan sebagai tersangka di tiga provinsi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, data penegakan hukum ini diterima Kementerian Kehutanan dari Bareskrim Polri dan mencakup kasus di Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.

"Ini penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dari sisi pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakan hukum," ujar Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyelidikan intensif terus dilakukan.

"Ini beberapa nama sudah kita amankan. Sekaligus juga ada kita melakukan penyelidikan dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi," katanya di Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Sejumlah penangkapan mengungkap modus pembakaran lahan untuk perkebunan sawit. Di Bengkalis, Riau, polisi menangkap BS (36) dan ZJ (52) yang membakar lahan seluas 0,5 hektare untuk ditanami sawit.

Sementara di Berau, Kalimantan Timur, seorang pelaku berinisial BS membakar lahan 12 hektare atas perintah pemilik lahan, menyebabkan kerugian Rp1,2 miliar.

Penegakan hukum mulai menyasar jaringan yang lebih luas. Polda Sumsel menetapkan 12 tersangka dari 10 laporan polisi dan mengusut satu perusahaan di Musi Banyuasin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here