Menanggapi hal tersebut, TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan ini. Platform berbasis konten vertikal itu akan mengambil langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri. TikTok juga menyebut akan terus berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Komdigi.
Pemerintah memberikan sanksi berjenjang bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas. Pemprov akan melakukan koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik serta Dinas Pendidikan, untuk menindaklanjuti aturan ini.
Langkah konkret yang disiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, dan komunitas, serta koordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.
Untuk lingkup sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Guru dan kepala sekolah akan mendapat arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran, mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus, serta meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap siswa.