CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk program pembangunan 3 juta rumah tidak akan dikenakan pajak. Ia bahkan mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghalangi kebijakan tersebut.
Kebijakan pembebasan pajak ini disampaikan Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pengenaan pajak justru akan menghambat partisipasi swasta yang ingin berkontribusi pada agenda prioritas nasional.
"Tadi saya ditanya bisa enggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Masa orang mau ngasih kita pajakin?" ujar Purbaya.
Ia mengakui usulan tersebut sempat berbenturan dengan pandangan birokrasi di bawahnya yang menilai aset hibah tetap harus dikenakan pajak.
Namun, Purbaya menegaskan siap menerobos atau melakukan bypass terhadap aturan-aturan kaku yang dinilai menghambat program strategis nasional.
"Kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, 'enggak bisa Pak, harus dipajakin'. Ya kalau begitu enggak ada yang mau kasih ke kita dong. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan," tegasnya.