Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Nasional 2024–2029 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2025–2029.
Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Sarasehan Ekonomi Sumatera Barat Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat pada 24 Juli 2025.
“Tujuan kegiatan ini adalah memetakan potensi investasi di kabupaten dan kota, merumuskan strategi serta rencana aksi konkret untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat sinergi antardaerah menuju ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Kuartini.
Rakor Perekonomian Sumatera Barat Tahun 2025 ini dilaksanakan selama empat hari, dari 20 hingga 23 Oktober 2025, dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta akademisi seperti Prof. Syafrudin Karimi dan Two Efly.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat dapat menggali potensi unggulannya, memperkuat daya tarik investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah menuju kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.