Beranda Daerah Rangkuman WFH Minggu Pertama, Pemkot Bandung Dan Pemkab Karawang Terbanyak Berikan Sanksi

Rangkuman WFH Minggu Pertama, Pemkot Bandung Dan Pemkab Karawang Terbanyak Berikan Sanksi

Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 nyatanya masih diwarnai sejumlah pelanggaran di berbagai daerah.

0
Ilustrasi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

"Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun," ujar Farhan, dikutip dari detikcom.

Kemudian, tingkat kepatuhan terendah justru ditemukan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BKPSDM Karawang di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM), dari total 163 ASN hanya satu orang yang tercatat menjalankan WFH.

Kepala BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin menyebutkan bahwa sebagian besar ASN di dinas tersebut masih masuk kerja di kantor dengan alasan masih ada pekerjaan yang memerlukan kehadiran fisik.

"Di Dinkop hanya seorang (yang WFH), karena tadi alasannya masih ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan harus di kantor," ujar Jajang, dikutip dari iNews Karawang.

Atas temuan tersebut, BKPSDM Karawang memberikan sanksi teguran sebagai langkah awal pembinaan. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi akan ditingkatkan berupa pemotongan TPP sebesar 5 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here