Beranda Daerah Rangkuman WFH Minggu Pertama, Pemkot Bandung Dan Pemkab Karawang Terbanyak Berikan Sanksi

Rangkuman WFH Minggu Pertama, Pemkot Bandung Dan Pemkab Karawang Terbanyak Berikan Sanksi

Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 nyatanya masih diwarnai sejumlah pelanggaran di berbagai daerah.

0
Ilustrasi

Sementara itu, di Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto mengungkapkan bahwa dari sekitar 25.000 ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, sekitar 60 persen menjalani WFH, sementara 40 persen lainnya tetap bertugas di lapangan.

Namun, Tri menegaskan bahwa keputusan untuk tetap bekerja di kantor itu bukan bentuk pelanggaran, melainkan karena sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat—seperti Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan—tidak menjalankan skema WFH.

"Jadi secara umum hampir seluruh pelayanan kepada publik tidak ada yang melakukan WFH," kata Tri, dikutip dari Kompas.com.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat data resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) maupun Kementerian Dalam Negeri mengenai total akumulasi pelanggaran WFH ASN secara nasional.

Kebijakan WFH untuk ASN setiap Jumat ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 April 2026.

Pemerintah menargetkan evaluasi kebijakan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan evaluasi pertama dijadwalkan pada Juni 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here