Beranda Warta Kementerian Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku secara nasional dan tidak memberikan kelonggaran bagi operator seluler.

0
Ilustrasi

Proses registrasi untuk nomor baru hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit. Pelanggan cukup membawa KTP ke gerai operator seluler untuk melakukan pemindaian wajah sebagai verifikasi data kependudukan.

"Jadi, modalnya hanya senyum saja," ujar Edwin.

Komdigi memastikan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah yang telah dienkripsi akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk proses pencocokan identitas.

Terkait pengguna kartu SIM lama (nomor existing), Edwin menjelaskan bahwa registrasi ulang dengan biometrik bersifat sukarela.

Hal ini dilakukan untuk melihat kesiapan sistem operator dan koordinasi dengan Dukcapil sebelum potensi penerapan yang lebih masif di kemudian hari.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan nomor seluler, termasuk penipuan daring (online fraud), phishing, serta penggunaan identitas ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

Berdasarkan data, kerugian akibat penipuan digital diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp7 triliun.

Teknologi serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here