CARAPANDANG - Presenter dan pengusaha Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial P yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu atau RSO dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi dan saksi ahli, serta menggelar perkara beberapa hari lalu sebelum statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap kronologi kasus berawal ketika Ruben Onsu menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menginvestasikan dana dalam sebuah usaha jual beli produk.
Korban yang tertarik kemudian menyetujui kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal dan perjanjian keuntungan.
Namun, hingga waktu yang disepakati tiba, korban tidak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dan modalnya pun belum dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan Ruben Onsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.