CARAPANDANG - Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah disusun DPR bersama pemerintah memuat sejumlah perubahan fundamental. Mulai dari perpanjangan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun, hingga aturan polisi aktif di jabatan sipil yang wajib beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan draf yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI, pengaturan usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan pangkat.
Untuk tamtama, bintara, perwira hingga kombes, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Ketentuan khusus diberikan bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Dalam Pasal 30 draf RUU Polri versi DPR, usia pensiun Kapolri adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perpanjangan maksimal hanya satu tahun menjadi 61 tahun.
Mengutip laporan BeritaSatu, Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menilai usulan perpanjangan untuk bintang empat ini bersifat politis dan tidak memiliki urgensi organisasi yang jelas.
"Perpanjangan itu lebih pada memenuhi kebutuhan organisasi Polri yang menyesuaikan dengan aparatur negara lain. Tapi kalau untuk bintang empat, ini persoalan politis," ujarnya dikutip BeritaSatu.