Beranda Suara Senayan RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri 63 Tahun, Polisi di Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN

RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri 63 Tahun, Polisi di Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN

Berdasarkan draf yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI, pengaturan usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan pangkat.

0
Ilustrasi - Anggota Polri

Draf RUU Polri juga mengatur penempatan polisi aktif di luar institusi. Pada prinsipnya, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3).

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi 15 kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.

Lembaga tersebut antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kehutanan, Perhubungan, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga seperti BIN, BNPT, BNN, OJK, dan PPATK.

Konsekuensi dari pengaturan baru tersebut tertuang dalam bagian ketentuan peralihan.

Anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 15 lembaga tersebut wajib beralih status menjadi ASN atau kembali bertugas di Polri.

"Anggota Kepolisian yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi ASN atau kembali bertugas di Polri," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri antara Komisi III DPR dan pemerintah masih berlangsung. Rapat yang sedianya digelar Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (8/6/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here