Beranda Hukum dan Kriminal Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka Penipuan dengan Kerugian Rp 116 Miliar

Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka Penipuan dengan Kerugian Rp 116 Miliar

Jumlah korban tercatat mencapai 3.550 orang

0
Satgas Haji Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji (Istimewa)

CARAPANDANG - Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Jumlah korban tercatat mencapai 3.550 orang dengan total kerugian sekitar Rp 116,7 miliar.

Mengutip laporan BeritaSatu, Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah.

Langkah hukum ini menjadi upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujar Irhamni dalam keterangan yang dikutip BeritaSatu, Selasa (7/7/2026).

Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7), Satgas Haji dan Umrah menangani total 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

Dari seluruh kasus yang ditangani, Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban terbanyak dengan empat laporan polisi dan satu tersangka.

Korban dalam kasus ini mencapai 3.000 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp 9,5 miliar.

Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban 282 orang dan kerugian sekitar Rp 8,8 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here