Beranda Suara Senayan Soal Pengalihan 4 Pulau Aceh, Baleg DPR: Tidak Cukup Hanya Keputusan Menteri

Soal Pengalihan 4 Pulau Aceh, Baleg DPR: Tidak Cukup Hanya Keputusan Menteri

Firman menegaskan bahwa perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

0
Ilustrasi/ Istimewa

“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” demikian Firman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here