Beranda Warta Kementerian Tanggapan Menag soal Sapi Presiden dari APBN: “Ini Bantuan Pemerintah, Bukan Kurban Pribadi”

Tanggapan Menag soal Sapi Presiden dari APBN: “Ini Bantuan Pemerintah, Bukan Kurban Pribadi”

Menurut Menag, secara syariat Islam pun keberadaan bantuan dari kas negara (Baitul Mal) untuk hewan kurban diperbolehkan.

0
Menteri Agama Nasaruddin Umar

CARAPANDANG - Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto mendapat respons langsung dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menag menegaskan bahwa program tersebut merupakan bantuan sosial pemerintah (Banmaspres) yang sah secara aturan, bukan kurban pribadi kepala negara.

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu usai menerima penyerahan sagu hati dari Presiden dan Wakil Presiden di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, skema bantuan kemasyarakatan melalui APBN merupakan hal yang lazim dalam tata kelola negara.

"Jangan dicampuradukkan antara kurban pribadi presiden dengan bantuan sosial dari pemerintah. Sapi yang dikirim ke daerah itu adalah bantuan negara untuk masyarakat yang membutuhkan, agar mereka bisa turut merayakan Iduladha," tegas Menag dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (27/5/2026).

Menurut Menag, secara syariat Islam pun keberadaan bantuan dari kas negara (Baitul Mal) untuk hewan kurban diperbolehkan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang menyebut APBN dapat diposisikan sebagai Baitul Mal modern.

"Dari sisi fikih, sah-sah saja karena ini untuk kemaslahatan umat, bukan untuk konsumsi pribadi presiden," ujar Menag mengutip pandangan MUI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here