Beranda Kabupaten Pohuwato Temuan Gasspoll di Lokasi Bekas Galian Ferdi Mardain Mencengangkan Publik

Temuan Gasspoll di Lokasi Bekas Galian Ferdi Mardain Mencengangkan Publik

0
Temuan Gasspoll di Lokasi Bekas Galian Ferdi Mardain Mencengangkan Publik

POHUWATO, CARAPANDANG - Drama penegakan hukum di Bulangita makin terlihat memalukan. Setelah dua warga tewas tertimbun material tambang ilegal di lokasi bekas galian Ferdi Mardain, investigasi GASSPOLL menemukan fakta baru yang mengiris logika publik.

Tim Gasspoll mendokumentasikan kas, talang, camp pekerja, serta perangkat pemilah material yang terletak hanya beberapa meter dari lubang TKP. Temuan ini bertentangan dengan narasi aparat bahwa lokasi sudah ditinggalkan empat bulan lalu.

“Peralatannya fresh, tidak rusak, tidak ditumbuhi semak. Kalau ini disebut ‘ditinggalkan’, otak siapa yang dipakai?” sindir salah satu anggota tim investigasi.

Yang lebih ironis, penyidik menyebut autopsi terhambat karena keluarga menolak. Padahal, dalam kematian tidak wajar, KUHAP Pasal 133 ayat (1) menyatakan penyidik berhak memerintahkan autopsi demi pembuktian pidana, tanpa izin keluarga.

Namun, Polres Pohuwato justru memilih mundur tanpa perlawanan, terbukti dengan mayat korban yang dikuburkan tanpa di autopsi, menimbulkan pertanyaan besar:

  1. Apakah penyidik memahami hukum acara dasar?
  2. Mengapa aparat seolah allergi menyentuh pelaku tambang?
  3. Siapa yang sebenarnya dilindungi?

Sorotan juga mengarah pada kualitas intelektual Kasat Reskrim dan penyidik yang seharusnya menguasai peraturan lingkungan, reklamasi, dan pidana pertambangan.
Hasilnya? Publik menilai penyidikan ini mangkrak karena kurang nyali.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait