Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

0
Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa empat Ranperda tersebut diajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Rida.
Ia menjelaskan, empat Ranperda itu mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Rida, penataan regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan daerah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pemko Payakumbuh, kata dia, ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait